Polres Ketapang Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Teror Air Upas Telah Sesuai Prosedur Hukum dan SOP Penyidikan

Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menegaskan bahwa proses penanganan kasus dugaan aksi teror yang terjadi di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi memastikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur penyidikan dan Standard Operating Procedure (SOP) yang mengacu pada KUHP dan KUHAP.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim IPTU Dedi Syahputra Bintang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation, yakni pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengumpulan serta penguatan alat bukti agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Seluruh proses berjalan berdasarkan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalui rangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hasil visum korban, rekonstruksi kejadian, pemeriksaan ahli, hingga gelar perkara.

Terkait adanya tanggapan publik di media sosial, Polres Ketapang menegaskan komitmen untuk tetap terbuka dalam proses penegakan hukum, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selama proses pemeriksaan, hak-hak tersangka juga dipastikan terpenuhi, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum.

“Seluruh proses dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara transparan. Jika terdapat pihak yang keberatan, mekanisme hukum seperti praperadilan telah disediakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Polres Ketapang juga menyampaikan bahwa pasca penetapan tersangka, situasi di wilayah Kecamatan Air Upas tetap dalam kondisi kondusif. Meski demikian, personel gabungan dari Polsek dan Polres tetap disiagakan untuk melaksanakan patroli guna menjaga stabilitas keamanan.

Selain itu, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi hoaks maupun isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting saat ini adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkas IPTU Dedi Syahputra Bintang. (Humas Polres Ketapang) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak