Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis ganja di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Ngabang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terduga pelaku.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi. Saat penggerebekan, terduga pelaku berinisial RK berada di rumah yang juga dihuni dua rekannya berinisial G dan O. Namun, kedua rekan tersebut berhasil melarikan diri sebelum petugas melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar yang digunakan para terduga pelaku. Selanjutnya, RK beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 57,50 gram.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu dua rekan pelaku yang berhasil melarikan diri serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar, guna mendukung upaya pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (Humas Polres Landak)
