Polsek Matan Hilir Utara Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Usai Beraksi di Jalan Sepi

Jajaran Polsek Matan Hilir Utara Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria berinisial TH (49) yang diduga terlibat tindak pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang karyawan perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Matan Hilir Utara AKP Ruswanto menjelaskan bahwa pelaku diamankan di kediamannya di Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Desa Satong Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang. Saat itu korban, seorang karyawan perempuan perkebunan sawit, tengah melintas menggunakan sepeda motor menuju area perkebunan.

Dalam perjalanan, korban diduga dibuntuti oleh pelaku yang kemudian memepet kendaraan korban di lokasi yang sepi. Akibatnya, korban terjatuh dan pelaku langsung merampas tas yang berisi satu unit telepon genggam.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban mengalami luka dan kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp2,3 juta.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti,” ujar AKP Ruswanto, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Matan Hilir Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Humas Polres Ketapang) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak