Polsek Simpang Dua Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan di Desa Kampar Sebomban

Jajaran Polsek Simpang Dua Polres Ketapang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial E (34) diamankan di Desa Kampar Sebomban pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Simpang Dua IPTU Made Adyana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Simpang Dua segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan seorang pria berinisial E beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Made Adyana.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terkait sumber barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku,” jelasnya.

IPTU Made Adyana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Simpang Dua dan Kabupaten Ketapang secara umum.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (Humas Polres Ketapang) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak