Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu beradaptasi terhadap transformasi hukum pidana nasional melalui pemahaman yang baik terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu disampaikan Bahasan saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Tahun 2026 bertema Transformasi Hukum Pidana Indonesia dan Peran Aparatur Sipil Negara dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (26/5/2026).
Menurut Bahasan, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi momentum penting pembaruan hukum nasional setelah Indonesia sekian lama menggunakan KUHP peninggalan kolonial.
“KUHP nasional ini lahir dari nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta perkembangan masyarakat modern Indonesia,” ujarnya.
Ia menilai, transformasi hukum pidana tidak hanya sebatas perubahan pasal dan aturan, tetapi juga menyangkut perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih menitikberatkan pada keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keseimbangan kepentingan masyarakat.
Selain itu, KUHP nasional dinilai lebih adaptif dalam menjawab perkembangan teknologi informasi, dinamika sosial, hingga tantangan globalisasi.
Karena itu, Bahasan menekankan pentingnya ASN memahami substansi aturan tersebut mengingat perubahan hukum pidana akan berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Mulai dari penggunaan media sosial, tata kelola informasi, hingga pola interaksi aparatur dengan masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap sosialisasi tersebut mampu memberikan pemahaman yang utuh agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan aturan di lingkungan pemerintahan.
Bahasan juga mengingatkan bahwa di tengah transformasi birokrasi dan digitalisasi, ASN dituntut memiliki integritas, kehati-hatian, serta kemampuan memahami regulasi secara profesional.
“ASN harus adaptif terhadap perkembangan hukum dan tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Selain pembaruan hukum pidana, Bahasan menilai transformasi budaya birokrasi juga penting dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia berharap kegiatan sosialisasi menjadi sarana peningkatan kapasitas dan literasi hukum bagi para peserta sekaligus ruang diskusi untuk memperkuat pemahaman terhadap KUHP nasional. (Prokopim)

.jpeg)