Dalam upaya memperkuat pengelolaan Hutan Desa yang berkelanjutan, Gemawan menggelar Lokakarya Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Restrukturisasi Kelembagaan, serta Pelatihan Manajemen Organisasi bagi Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Riam Piyang. Kegiatan berlangsung pada 1–3 Juni 2026 di Desa Riam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak yang berperan dalam pengelolaan Hutan Desa, mulai dari Pemerintah Desa Riam Piyang, UPT KPH Kapuas Hulu Selatan, pengurus LPHD, Kelompok Wanita Tani (KWT), perempuan muda, hingga perwakilan pemuda desa.
Project Manager Gemawan, Rahma, mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan LPHD agar mampu menjalankan fungsi pengelolaan kawasan hutan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat tata kelembagaan, tata kelola kawasan, dan tata produksi Hutan Desa dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Kelembagaan yang kuat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan Hutan Desa yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Rahma, keberhasilan program Hutan Desa tidak hanya bergantung pada keberadaan kawasan yang dikelola, tetapi juga pada kemampuan organisasi pengelolanya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional.
Karena itu, selain penyusunan SOP dan penataan kembali struktur organisasi, kegiatan ini juga diisi dengan pelatihan manajemen organisasi guna meningkatkan kapasitas pengurus LPHD dalam menjalankan fungsi kelembagaan secara optimal.
“Penguatan kelembagaan menjadi fondasi penting agar pengelolaan Hutan Desa dapat berjalan secara mandiri, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta melakukan evaluasi dan penyesuaian struktur organisasi LPHD Riam Piyang agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini. Mereka juga menyusun serta menyempurnakan SOP yang akan menjadi pedoman kerja dalam pelaksanaan pengelolaan Hutan Desa ke depan.
Pelatihan yang diberikan turut membekali peserta dengan pemahaman mengenai peran dan fungsi organisasi, tata kelola yang transparan dan partisipatif, serta pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutan.
Gemawan menilai pendekatan partisipatif menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola Hutan Desa yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui keterlibatan berbagai kelompok masyarakat, proses perencanaan hingga evaluasi program diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai kebutuhan warga.
Dari kegiatan ini, diharapkan terbentuk struktur kelembagaan LPHD yang lebih kuat, tersusunnya SOP sebagai acuan kerja organisasi, meningkatnya kapasitas pengurus, serta tumbuhnya pemahaman bersama mengenai tanggung jawab dalam menjaga dan mengelola Hutan Desa.
Dengan penguatan kelembagaan yang berkelanjutan, LPHD Riam Piyang diharapkan mampu menjadi organisasi pengelola Hutan Desa yang profesional dan mandiri, sekaligus mendorong terwujudnya keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa Riam Piyang. (Izhar)

