Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendorong percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6/2026).
Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda tersebut membahas penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota, termasuk tujuh RUU yang berkaitan langsung dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Hadir dalam pertemuan itu pimpinan DPRD Kalbar, para bupati dan wali kota, kepala OPD, serta perwakilan masyarakat adat.
Dalam sambutannya, Ria Norsan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi II DPR RI yang dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah sekaligus menyerap aspirasi pemerintah daerah dalam proses penyusunan regulasi.
Menurutnya, masukan dari daerah sangat diperlukan agar substansi tujuh RUU yang menyangkut Kalimantan Barat benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil masyarakat.
“Perspektif daerah penting menjadi bagian dari pembahasan agar produk hukum yang dihasilkan relevan dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Selain membahas RUU, Gubernur juga memaparkan perkembangan penataan batas wilayah di Kalimantan Barat. Dari 35 segmen batas antarkabupaten/kota, sebanyak 25 segmen telah ditetapkan, sembilan segmen masih dalam proses penyelesaian, dan satu segmen masih dalam tahap fasilitasi. Sementara untuk batas antarprovinsi, delapan segmen telah ditetapkan, satu segmen masih berproses, dan satu lainnya dalam fasilitasi pemerintah pusat.
Pada kesempatan itu, Norsan kembali mengangkat aspirasi pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang telah lama diperjuangkan masyarakat di wilayah timur Kalimantan Barat. Usulan tersebut telah diajukan sejak 2007 melalui surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Ia menilai pemekaran wilayah menjadi kebutuhan mendesak mengingat luas wilayah Kalbar yang sangat besar dan belum pernah mengalami pemekaran provinsi, berbeda dengan sejumlah provinsi lain di Kalimantan.
“Yang paling urgen bagi Kalimantan Barat saat ini adalah pemekaran wilayah. Luas daerah yang sangat besar membuat tantangan pelayanan publik semakin tinggi,” katanya.
Norsan menegaskan berbagai persyaratan pembentukan daerah otonom baru telah dipersiapkan, mulai dari kajian akademik, dukungan daerah calon cakupan wilayah, hingga kesiapan infrastruktur pemerintahan.
Menurutnya, dorongan pemekaran bukan semata persoalan wilayah, melainkan upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pemerataan pembangunan.
“Sebagai gubernur, saya melihat kebutuhan ini dari sisi pelayanan. Wilayah yang sangat luas membutuhkan tata kelola yang lebih efektif agar masyarakat dapat terlayani dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan menyerap aspirasi daerah sekaligus menyempurnakan dasar hukum pembentukan kabupaten dan kota yang sebagian masih menggunakan regulasi lama.
Ia menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan administratif, geografis, dan dinamika pemerintahan daerah yang terus berubah.
Rifqinizamy juga menegaskan pentingnya menjaga karakteristik dan kekhasan Kalimantan Barat, termasuk keberagaman etnis yang menjadi identitas daerah.
“Kami ingin memastikan kekhasan Kalimantan Barat, termasuk keberadaan masyarakat Dayak, Melayu, dan Tionghoa, mendapat perlindungan dan penguatan melalui regulasi yang sedang disusun,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan akan terus mendukung pembahasan yang dilakukan Komisi II DPR RI dengan menyediakan data, informasi, dan berbagai masukan yang diperlukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif serta pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. (irf) (Adpim Prov Kalbar)
