PAD Kota Pontianak Melampaui Target, Pemkot Genjot Kepatuhan Pajak dan Kemandirian Fiskal

Pemerintah Kota Pontianak berhasil mencatatkan kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2025. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat melampaui target yang telah ditetapkan, menandakan keberhasilan strategi intensifikasi pajak dan retribusi yang dijalankan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan capaian tersebut menjadi bukti meningkatnya efektivitas pengelolaan pendapatan daerah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

“Realisasi PAD tahun 2025 berhasil melampaui target. Ini menunjukkan bahwa upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan tersebut didukung sinergi antara Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Pusat dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, Kota Pontianak saat ini masuk kategori daerah dengan kemampuan fiskal menuju mandiri. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah telah berada di atas 25 persen, meskipun masih di bawah angka 50 persen yang menjadi indikator kemandirian fiskal penuh.

“Status menuju mandiri ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat kemampuan keuangan daerah agar semakin mandiri dalam pembiayaan pembangunan,” kata Amirullah.

Di sisi lain, Pemkot Pontianak juga menghadapi tantangan berkurangnya dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2026. Nilai pengurangan tersebut mencapai sekitar Rp123 miliar dari proyeksi awal yang telah disusun dalam APBD murni.

Untuk mengantisipasi dampaknya, pemerintah daerah melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari penghematan belanja hingga optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah.

“Kondisi ini menuntut kita lebih adaptif. Selain melakukan efisiensi anggaran, kami terus berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

Amirullah menegaskan bahwa peningkatan penerimaan daerah tidak ditempuh melalui kenaikan tarif pajak. Fokus utama pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia mencontohkan tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang saat ini masih berkisar antara 42 hingga 45 persen. Karena itu, edukasi dan pengawasan terus ditingkatkan untuk mendorong kesadaran wajib pajak.

“Kami tidak menaikkan tarif. Yang kami lakukan adalah memperkuat kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi dan pengawasan, sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” terangnya.

Selain meningkatkan pendapatan, Pemkot Pontianak juga menerapkan kebijakan efisiensi belanja dengan menunda kegiatan yang belum menjadi prioritas tanpa mengganggu program-program strategis yang telah direncanakan.

Pemerintah juga terus mengeksplorasi sumber pendapatan alternatif, seperti optimalisasi pemanfaatan aset daerah, peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kajian pemanfaatan instrumen pembiayaan daerah.

Meski demikian, Amirullah mengakui bahwa pendapatan Kota Pontianak masih cukup bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat. Saat ini, sekitar 58 hingga 59 persen pendapatan daerah masih berasal dari transfer dan dana bagi hasil.

“Kami akan terus memperkuat PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer berkurang dan kemandirian fiskal Kota Pontianak semakin kuat dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (Prokopim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak