Pemkot Pontianak Dorong Penguatan Peran Daerah dalam Pengawasan Ketenagakerjaan

Pemerintah Kota Pontianak meminta agar pemerintah kabupaten/kota kembali diberikan peran yang lebih kuat dalam pengawasan ketenagakerjaan. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan sekaligus mempercepat penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka penyerapan masukan penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang digelar di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (2/6/2026).

Bahasan menjelaskan, saat ini aktivitas ekonomi di Kota Pontianak didominasi oleh sektor UMKM, namun tidak sedikit usaha yang berkembang menjadi perusahaan berskala lebih besar. Kondisi tersebut menuntut adanya sistem pengawasan yang lebih dekat dan efektif di tingkat daerah.

Menurutnya, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan ketenagakerjaan kerap menjadi kendala, terutama ketika muncul persoalan hubungan industrial maupun pengaduan dari pekerja.

“Kami berharap ada pengaturan yang lebih jelas dalam regulasi ke depan, khususnya terkait kewajiban perusahaan untuk melaporkan aktivitas ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah, sehingga pengawasan bisa lebih optimal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat sehingga lebih cepat merespons berbagai permasalahan di lapangan. Namun, saat ini sebagian besar kewenangan pengawasan masih berada di tingkat provinsi.

Bahasan juga menyoroti perlunya kejelasan pengaturan mengenai berbagai bentuk hubungan kerja, seperti pekerja PKWT, pekerja paruh waktu, hingga pekerja sektor informal yang selama ini masih sering menimbulkan perbedaan pemahaman di masyarakat.

Selain itu, ia meminta agar regulasi terkait pekerja rumah tangga yang telah menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi dapat diatur lebih rinci dalam undang-undang yang baru.

“Harapan kami, ada kepastian hukum yang lebih jelas agar perlindungan bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah bisa berjalan seimbang,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia menyebut Kalimantan Barat dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan karena memiliki karakteristik ketenagakerjaan yang beragam, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, perdagangan, hingga industri pengolahan.

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah tenaga kerja di Kalbar mencapai sekitar 2,9 juta orang, dengan sekitar 130 ribu di antaranya masih belum bekerja. Tantangan lain yang dihadapi adalah kesenjangan kompetensi tenaga kerja, keterbatasan pengawas ketenagakerjaan, serta rendahnya kepesertaan jaminan sosial di sektor informal.

“Undang-undang yang sedang disusun diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan terciptanya hubungan industrial yang harmonis,” ujarnya.

Melalui forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan di daerah diberikan ruang untuk menyampaikan masukan guna memperkaya substansi regulasi ketenagakerjaan yang tengah disusun. (Prokopim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak