Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang sekaligus menjadi agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD 2025 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalbar, Kamis (4/6/2026).
Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., hadir langsung didampingi Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., Sekda Provinsi Kalbar dr. H. Harisson, M.Kes., serta jajaran kepala perangkat daerah. Rapat paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalbar.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Pimpinan III BPK RI, Prof. Dr. Akhsanul Khaq, M.B.A., CA, CSFA, CPA, CMA, Cfra, Ak., bersama Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK RI Dede Sukarjo dan Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat, Sri Haryati.
BPK RI menyatakan bahwa laporan keuangan Pemprov Kalbar Tahun 2025 telah disajikan secara wajar dalam seluruh aspek material sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, sehingga kembali mendapatkan opini WTP.
Meski demikian, BPK tetap mencatat adanya sejumlah temuan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran laporan keuangan.
Dalam sambutan yang dibacakan pada rapat tersebut, BPK RI mengapresiasi komitmen Pemprov Kalbar dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Hingga Semester II Tahun 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut mencapai 1.656 dari 1.951 rekomendasi atau 84,9 persen, melampaui target nasional sebesar 80 persen.
BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis yang harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari, antara lain peningkatan pengelolaan dana beasiswa, optimalisasi penatausahaan kas daerah, penguatan inventarisasi aset dan data wajib pajak daerah, serta percepatan penyelesaian aset P3D bersama pemerintah kabupaten/kota.
Gubernur Kalbar Ria Norsan menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pemeriksaan yang dinilai profesional dan konstruktif. Ia menegaskan bahwa Opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Seluruh rekomendasi akan segera kami tindak lanjuti melalui perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, termasuk pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Kalbar akan memperkuat pemantauan internal di seluruh perangkat daerah agar setiap perbaikan berjalan efektif dan terukur.
Ke depan, Pemprov Kalbar berharap sinergi dengan BPK RI dan DPRD terus terjaga guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat. (Adpim Prov Kalbar)

