Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Kamis (4/6/2026), jajaran Ditresnarkoba memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi dan penindakan yang dilakukan selama periode Maret hingga April 2026. Dari rangkaian penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dan mengamankan 32 tersangka, terdiri dari 31 laki-laki dan 1 perempuan.
Dari jumlah tersangka yang diamankan, sebanyak 11 orang diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Fakta ini menunjukkan masih adanya pelaku yang kembali terjun dalam jaringan peredaran narkotika meski pernah menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 9.767,81 gram, 474 butir pil ekstasi, 58 pod cartridge liquid vape yang mengandung narkotika, serta 26 butir pil Happy Five (H5).
Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp4,7 miliar. Keberhasilan ini juga dinilai telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pada kesempatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalbar turut memusnahkan barang bukti utama berupa sabu dengan berat netto 8.111,92 gram. Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.
“Mayoritas pelaku memanfaatkan jasa pengiriman barang dan menerapkan sistem ranjau atau jaringan terputus dalam proses transaksi. Metode ini digunakan agar distribusi narkotika tidak mudah terlacak oleh petugas maupun masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto menegaskan bahwa Polda Kalbar akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika hingga ke jaringan paling bawah maupun aktor utama di balik peredarannya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Sinergi antara Polri, masyarakat, dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan hukum terkait lainnya, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.
Polda Kalbar menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah penindakan secara tegas dan berkelanjutan guna menciptakan Kalimantan Barat yang bersih dari peredaran narkotika.b
