Penerimaan Pajak Daerah Tumbuh 116,3 Persen, Pemkot Pontianak Genjot Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan kota.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan signifikan, terutama dari sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Realisasi penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp124,87 miliar dari target Rp107,36 miliar atau sebesar 116,3 persen.

“Capaian ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Pontianak dengan Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Amirullah dalam kegiatan sosialisasi pajak daerah di Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui layanan Samsat Go Kecamatan (GOKATAN) yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan evaluasi tahun 2025, layanan tersebut mendapat respon positif dari masyarakat. Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Pontianak meningkatkan efektivitas layanan dengan memperpanjang waktu operasional menjadi tiga hari.

“Penambahan waktu pelayanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Selain sektor PKB dan BBNKB, Amirullah juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pajak ini dinilai memiliki peran penting karena melibatkan kepemilikan aset masyarakat secara luas.

Pada tahun 2025, realisasi PBB-P2 tercatat sebesar Rp32,51 miliar atau sekitar 85 persen dari target Rp38 miliar. Sementara pada tahun 2026, target penerimaan ditingkatkan menjadi Rp40 miliar.

Untuk Kecamatan Pontianak Barat, target PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4,91 miliar. Oleh karena itu, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Amirullah juga menambahkan bahwa Pemkot Pontianak memberikan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung program penyediaan hunian yang layak,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap pemahaman masyarakat terkait pajak daerah semakin meningkat sehingga kepatuhan wajib pajak dapat terus tumbuh dan berkontribusi bagi pembangunan kota secara berkelanjutan. (Prokopim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak