Pemerintah Kota Pontianak kembali mencatat capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/6/2026).
Dalam penyampaiannya, Edi menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp2,15 triliun dari target sebesar Rp2,16 triliun atau setara 99,56 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,06 triliun dari target Rp2,20 triliun atau 93,27 persen.
Dari realisasi tersebut, Pemerintah Kota Pontianak juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp138,87 miliar yang berasal dari berbagai faktor, di antaranya efisiensi anggaran, pendapatan yang melampaui target, serta adanya penyesuaian atau perpanjangan waktu pelaksanaan sejumlah proyek konstruksi.
“Secara umum, capaian pendapatan kita sangat baik, bahkan mendekati target yang ditetapkan. SiLPA yang muncul merupakan hasil dari beberapa penyesuaian teknis dalam pelaksanaan anggaran,” ujar Edi.
Ia menambahkan, penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah telah dilakukan secara terintegrasi melalui sistem keuangan yang mencakup proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan, yang kemudian dikonsolidasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Edi menegaskan bahwa capaian opini WTP ke-15 ini bukan menjadi alasan untuk berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Yang terpenting bukan hanya capaian administrasi, tetapi bagaimana program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Pontianak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, memberikan apresiasi atas kembali diraihnya opini WTP oleh Pemerintah Kota Pontianak. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan konsistensi dalam tata kelola keuangan daerah yang baik.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui tahapan pandangan umum fraksi serta jawaban Wali Kota sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Proses pembahasan akan terus berjalan sesuai mekanisme yang ada hingga nantinya ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kota Pontianak berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat sejalan dengan upaya mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Prokopim)
