Polda Kalbar Perkuat Sinergi dengan Pemda, Usulkan Penindakan THM yang Melanggar Ketentuan

Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengambil langkah tegas dengan mengajukan surat resmi kepada pemerintah daerah terkait pemberian sanksi terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang terbukti melanggar peraturan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketertiban serta mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026).

Pengajuan surat tersebut menjadi wujud sinergitas antara aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Kalbar mendukung penuh penegakan regulasi terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah daerah agar tempat hiburan malam yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Bambang.

Selain itu, Polda Kalbar terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurut Bambang, keberhasilan menciptakan situasi kamtibmas yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan keterlibatan masyarakat.

"Dengan kolaborasi yang baik antara kepolisian, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan Kalimantan Barat tetap aman, tertib, dan terbebas dari berbagai bentuk pelanggaran hukum," pungkasnya. (Humas Polda Kalbar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak