Polres Kubu Raya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam perkara yang berkaitan dengan kasus di SMP Negeri 3 Kecamatan Sungai Raya. Anak tersebut selanjutnya menjalani program rehabilitasi di Sentra Handayani, Jakarta Timur.
Pelaksanaan tahap II dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait sebagai bentuk sinergi dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak anak selama menjalani rehabilitasi.
Kegiatan ini mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Mempawah, Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Barat, UPTD PPA Kabupaten Kubu Raya, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, pengamanan dan pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung aman, tertib, dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak.
"Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan anak yang berkonflik dengan hukum sekaligus memastikan seluruh rangkaian proses pendampingan terkait perkara di SMPN 3 Sungai Raya berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif," ujar Aiptu Ade, Selasa (30/6/2026).
Di Sentra Handayani Jakarta Timur, anak tersebut akan mengikuti program rehabilitasi selama 36 bulan. Program tersebut dirancang untuk memberikan pembinaan, pendampingan psikologis, pendidikan, serta penguatan karakter sebagai bagian dari proses pemulihan dan reintegrasi sosial.
Melalui langkah tersebut, Polres Kubu Raya bersama instansi terkait menunjukkan komitmen dalam menerapkan penanganan perkara anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif serta perlindungan hak-hak anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Polres Kubu Raya)
