Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kondisi wilayah yang didominasi lahan gambut membuat daerah ini sangat rentan terhadap kebakaran, terlebih saat memasuki musim kemarau ekstrem.
Sebagai langkah antisipatif, jajaran Polsek Sungai Raya bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) serta perangkat Desa Parit Baru menggelar kegiatan silaturahmi dan konsolidasi di Aula Kantor Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi seluruh unsur di lapangan dalam menghadapi potensi Karhutla yang diprediksi meningkat seiring kondisi cuaca kering.
Kepala Desa Parit Baru, Musa, menegaskan bahwa karakteristik wilayah Kubu Raya yang sebagian besar merupakan lahan gambut menuntut kewaspadaan tinggi dari seluruh pihak.
“Sekitar 70 persen wilayah kita adalah gambut. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus 2026. Ini harus kita antisipasi bersama agar tidak terjadi Karhutla,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Parit Baru, Aiptu Wangsit, yang menjelaskan bahwa kondisi cuaca saat ini turut dipengaruhi fenomena El Nino. Situasi tersebut menyebabkan penurunan curah hujan dan membuat lahan menjadi sangat kering serta mudah terbakar.
Ia juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan di wilayah desa, yakni Jalan Parit H. Muksin, Jalan Parit Derabak, dan Jalan Parit Sembin yang berbatasan langsung dengan permukiman warga.
“Peran edukasi sangat penting. RT dan MPA harus aktif mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menyoroti masih adanya kebiasaan sebagian masyarakat yang membuka lahan dengan cara pembakaran.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak luas terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.
“Masih ada anggapan bahwa membakar lahan lebih mudah dan murah. Padahal dampaknya sangat besar, mulai dari gangguan kesehatan hingga lumpuhnya aktivitas ekonomi dan transportasi,” ungkapnya, Selasa (30/6/2026).
Kabut asap akibat Karhutla juga dinilai dapat mengganggu operasional penerbangan serta menurunkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Kepolisian menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang memicu bencana lingkungan tersebut.
Polsek Sungai Raya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lapangan.
“Sinergi Polri, pemerintah desa, dan MPA adalah kunci utama. Jika ada indikasi pembakaran lahan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau layanan 110,” tegas Aiptu Ade.
Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan jauh lebih penting dibanding penanganan saat api sudah meluas. (Humas Polres Kubu Raya)
