Polres Landak Dorong Pemanfaatan Layanan SKCK Digital Lewat Super App Polri

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Landak terus mengoptimalkan sosialisasi layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi Super App Polri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus SKCK secara praktis tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian pada tahap awal pendaftaran.

Melalui aplikasi Super App Polri yang tersedia di Play Store maupun App Store, masyarakat dapat melakukan proses pengajuan SKCK mulai dari registrasi akun, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga pembayaran secara elektronik.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa layanan SKCK online merupakan salah satu bentuk transformasi digital Polri dalam menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan transparan bagi masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan SKCK online melalui Super App Polri. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan karena proses pendaftaran dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Pemohon juga dapat menentukan lokasi pencetakan serta jadwal pengambilan SKCK sesuai kebutuhan,” ungkap AKBP Devi Ariantari.

Untuk mengajukan SKCK secara online, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dalam bentuk digital, antara lain Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, ijazah terakhir, serta pas foto berlatar belakang merah dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada aplikasi.

Proses pengajuan diawali dengan mengunduh aplikasi Super App Polri, kemudian melakukan registrasi akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilengkapi dengan verifikasi identitas melalui pemindaian wajah. Setelah itu, pemohon mengisi data diri, alamat email, nomor telepon aktif, dan membuat kata sandi untuk mengaktifkan akun.

Setelah akun berhasil dibuat, pemohon dapat memilih fitur layanan SKCK pada halaman utama aplikasi dan melengkapi seluruh data serta dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk sistem. Layanan ini juga memungkinkan pemohon menentukan tujuan pembuatan SKCK, memilih lokasi pencetakan, serta menetapkan jadwal pengambilan sesuai domisili atau kebutuhan masing-masing.

Pembayaran biaya penerbitan SKCK dilakukan secara non tunai melalui BRI Virtual Account dengan tarif resmi sebesar Rp30.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui inovasi pelayanan berbasis digital ini, Polres Landak berharap masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam pengurusan administrasi kepolisian sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Humas Polres Landak) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak