Satresnarkoba Polres Landak Ungkap Kasus Peredaran Shabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis shabu dan mengamankan tiga terduga pelaku di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memperoleh data dan informasi yang cukup, petugas bergerak melakukan penindakan terhadap seorang terduga pelaku berinisial AR yang berada di sekitar lokasi tempat tinggalnya. Saat akan diamankan, AR sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.

Tidak lama kemudian, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial TF yang datang ke lokasi yang sama. Dengan disaksikan kepala dusun dan pemilik rumah kost, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta kamar yang ditempati para terduga pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai seorang terduga pelaku lain berinisial S yang diduga terkait dengan perolehan barang haram tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S di sebuah rumah di wilayah Dusun Pulau Bendu. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel, TK., S.I.P., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Landak telah mengamankan tiga terduga pelaku berinisial AR, TF, dan S yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bruto sekitar 5,86 gram,” jelas IPTU Yulianus.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Landak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Landak juga masih melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Humas Polres Landak) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak