Pemerintah Kota Pontianak bersama Satpol PP, PLN, tokoh agama, dan tokoh masyarakat mendeklarasikan Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Jumat (5/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan benang gelasan maupun kawat pada permainan layangan yang dapat mengancam keselamatan warga dan mengganggu jaringan kelistrikan.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan, deklarasi tersebut menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami risiko yang ditimbulkan dari permainan layangan dengan benang berlapis kaca maupun kawat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, keluarga, organisasi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk tidak bermain layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat karena sangat membahayakan,” ujarnya usai kegiatan.
Bahasan menjelaskan, benang layangan kerap menjadi ancaman bagi pengendara sepeda motor dan pejalan kaki. Sejumlah insiden bahkan menyebabkan korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Selain itu, permainan layangan juga berpotensi mengganggu jaringan listrik. Tali layangan yang menyangkut pada instalasi PLN dapat menyebabkan gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, hingga pelayanan publik.
Ia berharap gerakan yang dimulai dari Kecamatan Pontianak Utara tersebut dapat menginspirasi wilayah lain di Kota Pontianak untuk melakukan langkah serupa demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, deklarasi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Menurutnya, penertiban layangan tidak cukup hanya mengandalkan operasi yang dilakukan petugas, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Selama ini kami terus melakukan operasi dan razia secara rutin. Namun keberhasilan penertiban tentu memerlukan dukungan semua pihak, termasuk PLN, TNI, Polri, serta masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk melindungi keselamatan warga sekaligus menjaga aset-aset vital nasional dari potensi gangguan yang disebabkan oleh layangan.
Apresiasi terhadap gerakan tersebut juga disampaikan Team Leader Teknik ULP PLN Siantan, Agung Surya Adiguna. Ia menilai deklarasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di wilayah Pontianak Utara.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Harapannya, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga pelayanan kelistrikan kepada pelanggan juga semakin optimal,” ungkapnya.
Agung menjelaskan, PLN secara rutin melakukan patroli jaringan listrik setiap hari untuk mengantisipasi gangguan akibat layangan. Jika ditemukan tali atau benang layangan yang tersangkut pada jaringan, petugas akan segera melakukan pembersihan guna mencegah terjadinya pemadaman.
Selain patroli, PLN juga memperkuat sistem pengamanan jaringan melalui pemasangan Ground Steel Wire (GSW) yang berfungsi sebagai pelindung tambahan agar tali layangan tidak langsung mengenai kabel listrik utama.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Batulayang, Uray Yudi Susanto, menyambut baik deklarasi tersebut. Menurutnya, permainan layangan menggunakan kawat maupun benang gelasan telah menimbulkan keresahan karena berisiko membahayakan pengguna jalan serta menyebabkan gangguan pasokan listrik.
“Gerakan ini sangat positif karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kepentingan banyak orang. Kami berharap kesadaran warga semakin meningkat sehingga kejadian-kejadian yang merugikan dapat dicegah,” ujarnya.
Ia berharap Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan dapat menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari dampak negatif permainan layangan yang membahayakan. (Kominfo/Prokopim)
