Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di Aula Balairungsari DPRD Kalbar, Selasa (23/6/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan revisi regulasi yang bertujuan menyesuaikan pengelolaan aset daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran Sekda Kalbar sekaligus untuk menyimak berbagai masukan dan pandangan fraksi DPRD terkait penyempurnaan tata kelola Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Usai rapat, Harisson menjelaskan bahwa perubahan Perda dilakukan guna memperkuat landasan hukum pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, aset daerah memiliki peran strategis yang harus dioptimalkan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengelolaan barang milik daerah harus mampu memberikan nilai tambah bagi daerah. Karena itu, regulasi yang ada perlu disesuaikan agar pemanfaatan aset dapat dilakukan secara maksimal, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Harisson menambahkan, secara umum pengelolaan aset Pemprov Kalbar telah berjalan cukup baik. Namun demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian, terutama terkait penyelesaian sertifikasi aset tanah yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas karena adanya lahan yang masih dikuasai atau ditempati masyarakat.
Melalui revisi Perda tersebut, Pemprov Kalbar berkomitmen mempercepat proses penataan dan legalisasi aset daerah guna memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Dengan kepastian hukum yang kuat, aset daerah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung pelayanan publik maupun peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD Kalbar melalui juru bicaranya, Rostini Hagawalti, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam merevisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Fraksi Gerindra menilai revisi regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain optimalisasi PAD melalui pemanfaatan aset yang produktif, percepatan sertifikasi aset guna menjamin kepastian hukum, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Menurut Fraksi Gerindra, perubahan Perda tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan aset yang dihadapi pemerintah daerah saat ini.
“Fraksi Gerindra mendukung agar pembahasan Ranperda ini dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, modern, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kalimantan Barat,” ujar Rostini.
Dengan dukungan berbagai fraksi DPRD, revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan menjadi landasan penting dalam mewujudkan tata kelola aset yang profesional, berdaya guna, dan berkontribusi terhadap kemajuan daerah. (rfa/ica) (Adpim Prov Kalbar)
