Berbekal laporan dari korban berinisial AD (40), Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian, yakni BY alias ES (20) dan MJ alias MD (19), di Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Senin (13/7/2026).
Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, penyidik menduga kedua pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi. Dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Melawi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit proyektor digital merek Epson warna putih, satu tabung gas 3 kilogram, satu unit earphone warna putih, satu lembar karpet hitam bermotif bunga, satu set shock sepeda motor Mega Pro, serta tiga pasang sepatu dari merek Aerostreet, Ventela, dan Lavio.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan obeng dan alat stel mata gergaji untuk membuka paksa salah satu bagian rumah korban sebelum mengambil barang-barang berharga di dalamnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Melawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Melawi menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Humas Polres Melawi)
