Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memperjuangkan pengembalian dana transfer ke daerah yang sebelumnya mengalami pemotongan. Menurutnya, berkurangnya dana transfer sebesar Rp235 miliar telah memberikan tekanan besar terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Kota Pontianak dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Edi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).
Edi menjelaskan, tantangan fiskal telah dirasakan sejak periode pertama kepemimpinannya ketika pandemi Covid-19 memaksa pemerintah daerah mengalihkan anggaran untuk penanganan kesehatan dan bantuan sosial. Pada periode kedua, kondisi tersebut kembali diperberat dengan kebijakan efisiensi anggaran serta pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
"Kota Pontianak mengalami pengurangan dana transfer sebesar Rp235 miliar. Kondisi ini tentu sangat memengaruhi kemampuan fiskal kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, lanjut Edi, Pontianak memikul tanggung jawab pelayanan yang lebih besar dibanding daerah lain. Kota ini menjadi pusat perdagangan, jasa, pemerintahan, dan pendidikan dengan tingkat urbanisasi, mobilitas kendaraan, serta aktivitas pelabuhan yang terus meningkat.
Karena itu, ia berharap Banggar DPR RI dapat mengakomodasi aspirasi daerah agar alokasi dana transfer dikembalikan seperti sebelum dilakukan pemotongan.
Selain persoalan dana transfer, Edi juga mengusulkan agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperoleh dukungan dari APBN sehingga tidak sepenuhnya membebani APBD.
Menurutnya, sejumlah regulasi turut mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah, seperti pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimal pajak parkir, hingga penghapusan retribusi rumah kos yang sebelumnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Meski demikian, Pemkot Pontianak tidak dapat serta-merta menaikkan pajak maupun retribusi karena harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi inflasi, dan stabilitas ekonomi daerah.
Edi juga menyoroti belum adanya alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur bagi Kota Pontianak, padahal kebutuhan pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan masih cukup besar. Ia menilai tingginya aktivitas angkutan barang dari kawasan pelabuhan mempercepat kerusakan jalan-jalan kota.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat bertujuan menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan APBN Tahun 2027.
Menurutnya, berbagai aspirasi yang disampaikan, mulai dari beban belanja pegawai, kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH), hingga kebutuhan pendanaan sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur akan menjadi perhatian Banggar dalam pembahasan mendatang.
Namun demikian, seluruh usulan tetap akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal nasional serta kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Syarif berharap dialog antara pemerintah daerah dan Banggar DPR RI dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan di daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (Prokopim)

