Laporan Warga via Call Center 110 Ditindaklanjuti, Polsek Sungai Raya Bubarkan Pesta Miras di Permukiman

Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Sungai Raya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Berbekal informasi yang diterima melalui layanan Call Center 110 Polri, personel segera mendatangi Gang Nurul Huda, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu dini hari.

Laporan tersebut disampaikan warga yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pesta minuman keras (miras) di lingkungan permukiman. Menindaklanjuti aduan itu, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, personel menemukan sekelompok remaja sedang mengonsumsi minuman beralkohol. Petugas kemudian membubarkan kegiatan tersebut serta mengamankan satu botol miras jenis arak sebagai barang bukti.

Selain melakukan penertiban, polisi juga memberikan pembinaan dan teguran kepada pemilik rumah agar tidak lagi mengizinkan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan setiap laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas. Setiap laporan yang diterima akan segera kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama," ujar Aiptu Ade, Minggu (19/7/2026).

Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kubu Raya. (Humas Polres Kubu Raya) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak