Polres Kubu Raya Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Mudah Tertipu

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap beredarnya informasi palsu mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis tahun 2026 yang ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut dipastikan merupakan hoaks yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun mencuri data pribadi masyarakat.

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menegaskan, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang sumbernya tidak jelas, terlebih yang menawarkan layanan gratis dengan meminta data pribadi.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi pemutihan pajak kendaraan gratis yang beredar di media sosial. Pastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui sumber resmi. Jangan sampai data pribadi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Aiptu Ade, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, informasi resmi mengenai program pemutihan pajak kendaraan hanya diumumkan oleh Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maupun kantor Samsat setempat.

Polres Kubu Raya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa alamat situs yang diakses. Informasi resmi pemerintah menggunakan domain .go.id, sehingga masyarakat diminta menghindari tautan mencurigakan atau aplikasi dari sumber yang tidak dikenal.

Selain itu, warga diminta tidak memberikan data pribadi seperti nomor KTP, Kartu Keluarga, maupun data kendaraan kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.

Apabila menemukan informasi yang diragukan kebenarannya, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Polres Kubu Raya berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial dengan menerapkan prinsip saring sebelum sharing, sehingga penyebaran hoaks dapat dicegah dan masyarakat terhindar dari berbagai bentuk penipuan digital. (Humas Polres Kubu Raya) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak