Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka EM alias EC beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen kepada Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu (8/7/2026).
Pelaksanaan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Mempawah sekitar pukul 14.00 WIB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan dilakukannya pelimpahan ini, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti resmi beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan rangkaian administrasi penyidikan, di antaranya Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, Berkas Perkara Nomor BP/43/IX/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 26 September 2026, serta Surat Pengantar Nomor B/43.f/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 3 Juli 2026.
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa penyidik telah menuntaskan seluruh tahapan penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalbar dalam memberikan kepastian hukum serta menindak setiap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, khususnya terkait perlindungan konsumen,” ujar Burhanuddin.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman serta lancar.
“Kegiatan pelimpahan berlangsung tanpa kendala. Selanjutnya proses hukum menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk dan tidak mudah tergiur dengan barang yang tidak memiliki kepastian kualitas maupun legalitas,” ungkap Bambang.
Setelah diterima oleh JPU, tersangka kemudian menjalani proses penahanan lanjutan. Berdasarkan keputusan Kejari Mempawah, tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Mempawah untuk menunggu proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Humas Polda Kalbar)
