Polsek Manis Mata Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pemuda Diamankan di Area Sekolah

Jajaran Polsek Manis Mata Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (02/07/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial MP (17) dan AA (20).

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keduanya ditangkap di sekitar area sekolah di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.

“Keduanya diamankan setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, MP dan AA,” ujar IPTU Meinardus, Senin (06/07/2026).

Saat proses penangkapan, salah satu pelaku, MP, sempat membuang barang bukti berupa satu kantong klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Namun, barang tersebut berhasil ditemukan oleh petugas. Tidak hanya itu, hasil pengembangan mengungkap bahwa MP masih menyimpan empat paket sabu lainnya di rumahnya. Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti tambahan sehingga total sabu yang disita mencapai 7,37 gram bruto.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku motifnya karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta sebagian juga digunakan sendiri. Mereka juga mengakui sempat mengedarkan barang tersebut di lingkungan sekitar,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Humas Polres Ketapang) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak