Sekda Pontianak Ajak Warga Tingkatkan Kepatuhan Bayar PBB demi Percepat Pembangunan

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang dapat dinikmati bersama.

Ajakan tersebut disampaikan Amirullah saat membuka Sosialisasi Pajak Daerah di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (7/7/2026). Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan kota tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat melalui pembayaran pajak.

"Membangun Kota Pontianak adalah tanggung jawab bersama. Salah satu bentuk kontribusi yang paling sederhana namun sangat penting adalah membayar PBB tepat waktu," ujarnya.

Amirullah menjelaskan, penerimaan dari sektor PBB dimanfaatkan untuk membiayai berbagai pembangunan infrastruktur dasar, seperti peningkatan jalan lingkungan, pembangunan drainase, dan fasilitas umum lainnya yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Uang pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali menjadi jalan yang lebih baik, saluran air yang lebih tertata, serta berbagai fasilitas penunjang kehidupan warga," katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penerimaan PBB saat ini masih belum mampu menutupi seluruh kebutuhan pembangunan infrastruktur yang terus meningkat setiap tahunnya. Oleh sebab itu, peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi hal yang sangat penting.

Menurutnya, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat membayar PBB, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan pembangunan di berbagai wilayah Kota Pontianak.

Amirullah juga mengimbau para peserta sosialisasi untuk menjadi penyambung informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak serta manfaat yang diperoleh dari penerimaan pajak daerah.

Ia mencontohkan, kewajiban membayar PBB sebenarnya dapat direncanakan sejak awal. Dengan menyisihkan dana sekitar Rp8 ribu hingga Rp9 ribu setiap bulan, masyarakat sudah dapat memenuhi kewajiban PBB sebesar Rp100 ribu per tahun tanpa terasa memberatkan.

Selain PBB, Amirullah turut mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban pajak daerah lainnya, termasuk pajak kendaraan bermotor, sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pemerintah Kota Pontianak, lanjutnya, juga terus berupaya memberikan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal yang tersedia. Masyarakat diimbau menyimpan Nomor Objek Pajak (NOP) maupun nomor identitas pembayaran lainnya agar proses pembayaran menjadi lebih mudah dan cepat.

"Membayar pajak bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi merupakan bentuk gotong royong membangun Kota Pontianak. Hasilnya akan dinikmati bersama oleh seluruh masyarakat," tutup Amirullah. (Prokopim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak