Wali Kota Pontianak Dorong Layanan Peradilan yang Cepat, Ramah, dan Mudah Dipahami Masyarakat

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan pentingnya menghadirkan layanan peradilan yang tidak hanya modern dan berbasis teknologi, tetapi juga tetap mengedepankan sisi humanis serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Edi saat membuka Sosialisasi Eksternal dan Public Campaign Pengadilan Negeri Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, transformasi peradilan melalui digitalisasi administrasi perkara, layanan berbasis elektronik, dan pembaruan sistem hukum merupakan langkah positif dalam mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar.

"Digitalisasi administrasi perkara menjadi bukti bahwa lembaga peradilan terus berbenah untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar," ujar Edi.

Ia juga mengapresiasi penerapan konsep keadilan restoratif yang dinilai sejalan dengan budaya musyawarah dan gotong royong yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Meski demikian, Edi mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat, termasuk bagi warga yang memiliki keterbatasan pemahaman hukum, penyandang disabilitas, maupun masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pembebasan biaya perkara.

"Pelayanan publik di lingkungan peradilan harus tetap humanis, mudah dipahami, dan memberikan kemudahan akses bagi semua warga," tegasnya.

Edi menilai pelayanan yang baik merupakan pintu awal masyarakat memperoleh keadilan. Karena itu, Pemerintah Kota Pontianak siap memperkuat sinergi dengan Pengadilan Negeri Pontianak melalui penyediaan data kependudukan yang akurat, edukasi hukum hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, serta kolaborasi dalam penyelesaian persoalan administrasi yang berkaitan dengan aspek hukum.

Ia juga meminta aparatur kecamatan dan kelurahan memanfaatkan sosialisasi tersebut untuk meningkatkan pemahaman mengenai pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait persoalan administrasi kependudukan yang kerap menjadi kendala, seperti perbedaan penulisan nama atau data pada dokumen resmi.

Menurutnya, validitas data kependudukan sangat penting karena menjadi dasar berbagai layanan administrasi maupun proses hukum. Perbedaan sekecil apa pun dalam identitas dapat berdampak pada berbagai urusan masyarakat.

"Data kependudukan harus valid, akurat, dan terverifikasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari," katanya.

Edi menjelaskan, beberapa kasus memang memerlukan penetapan pengadilan sebagai dasar legalitas. Namun, jika seluruh masyarakat langsung mengajukan permohonan ke pengadilan secara bersamaan, hal itu berpotensi membebani pelayanan.

Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme pelayanan yang lebih efektif melalui peran aktif kecamatan dan kelurahan sebagai fasilitator awal sebelum proses dilanjutkan ke pengadilan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang lebih tertib, efisien, dan mudah diakses masyarakat.

Menutup sambutannya, Edi menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Pontianak atas penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Ia berharap kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan masyarakat dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

"Melalui sinergi yang baik, kita dapat menghadirkan pelayanan hukum yang semakin berkualitas sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," pungkasnya. (Prokopim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak