Polres Kubu Raya meningkatkan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah hukum Polsek jajaran, Jumat (28/8/2026).
Personel menyisir sejumlah wilayah rawan sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Polisi juga memantau titik panas melalui aplikasi hotspot sebagai langkah deteksi dini.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, patroli dilakukan untuk mencegah munculnya titik api baru, terutama di kawasan yang memiliki potensi karhutla.
“Personel tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” kata Ade.
Polisi turut menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Barat Nomor Mak/I/2022 terkait kewajiban, larangan, dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan.
Ade menegaskan, pihak yang sengaja melakukan pembakaran dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Kubu Raya mengajak masyarakat berperan aktif mencegah karhutla dengan tidak membakar lahan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi titik api. (Humas Polres Kubu Raya)
