Cegah PETI Kembali Beroperasi, Polsek Mandor Cek Lokasi dan Pasang Banner Larangan

Jajaran Polsek Mandor terus memperkuat upaya pencegahan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Senin (24/8/2026), personel Polsek Mandor turun langsung melakukan pengecekan lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI di Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Pengecekan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif guna memastikan tidak kembali muncul aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta berbagai dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Namun, sejumlah bekas pekerjaan tambang masih terlihat di lokasi dan diduga baru saja ditinggalkan oleh para pekerja.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Adi Purwanto, Aiptu Hardiansyah, Briptu Yordanus Alola, dan Briptu Egi Gagas Talino.

Berdasarkan hasil pengecekan, lahan yang diduga baru selesai digunakan untuk aktivitas PETI diperkirakan memiliki luas sekitar 0,3 hektare. Lahan tersebut diduga milik seorang warga Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, berinisial Kutilang.

Sebagai langkah pencegahan, personel Polsek Mandor kemudian memasang banner berisi imbauan larangan melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar lokasi. Pemasangan banner ini diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus edukasi bagi masyarakat agar tidak kembali melakukan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., secara terpisah menyampaikan bahwa pengecekan lokasi dan pemasangan banner merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk mencegah kembali munculnya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Mandor.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI. Meskipun saat dilakukan pengecekan tidak ditemukan aktivitas pertambangan, bekas pekerjaan yang masih terlihat tetap menjadi perhatian kami agar kegiatan tersebut tidak kembali dilakukan,” ujar Kapolsek.

Ia menegaskan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan PETI juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, kami mengharapkan masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polsek Mandor memastikan kegiatan pemantauan dan pencegahan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. (Humas Polres Landak) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak