Pemkab Sanggau Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kabut Asap

Pemerintah Kabupaten Sanggau resmi meningkatkan status penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kabut asap dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Teknis Penanganan Bencana Kabut Asap Akibat Karhutla Kabupaten Sanggau Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sanggau, Senin (24/8/2026).

Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB itu dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau dan dihadiri Wakil Bupati Sanggau, Dandim 1204/Sanggau, Kapolres Sanggau, BPBD Kabupaten Sanggau serta sejumlah unsur terkait.

Agenda diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bumi Daranante. Selanjutnya, BPBD Kabupaten Sanggau memaparkan perkembangan Karhutla dan kondisi kabut asap yang terjadi di wilayah tersebut. Rapat kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Wakil Bupati Sanggau serta penyampaian tanggapan dari Dandim, Kapolres dan peserta rapat lainnya.

Dalam pembahasan terungkap bahwa kabut asap telah memberikan dampak terhadap kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan hingga sektor transportasi. Pada 22 Agustus 2026, kualitas udara tercatat berada pada kategori sangat tidak sehat, dengan ISPU PM2,5 mencapai 299 dan jarak pandang kurang dari satu kilometer.

Melihat perkembangan situasi dan hasil kajian di lapangan, seluruh unsur terkait menyepakati peningkatan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat. Peningkatan status ini dinilai penting untuk mempercepat langkah penanganan Karhutla sekaligus mengurangi dampak kabut asap melalui koordinasi lintas sektor.

Rapat juga menyepakati percepatan pembentukan dan aktivasi Satgas Penanganan Karhutla secara multisektor. Satgas tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi, mempercepat mobilisasi personel serta mengoptimalkan pengerahan sarana dan prasarana dalam penanganan bencana.

Berdasarkan kesepakatan Pentahelix Forum, Wakil Bupati Sanggau ditetapkan sebagai Komandan Tugas Tanggap Darurat, sedangkan posko penanganan dipusatkan di BPBD Kabupaten Sanggau. Status Tanggap Darurat diberlakukan selama 14 hari dan dapat diperpanjang berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan.

Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P. menyatakan dukungan terhadap keputusan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Ia menegaskan kesiapan jajaran TNI untuk bersinergi dengan seluruh unsur dalam menangani Karhutla dan kabut asap.

“Kami siap mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam penanganan Karhutla. TNI akan terus bersinergi dengan BPBD, Polri, pemadam kebakaran dan seluruh stakeholder, termasuk mengerahkan personel untuk membantu pemadaman, patroli, pencegahan serta penanganan dampak kabut asap di wilayah Kabupaten Sanggau,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Penanganan Karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api, sehingga dapat ditangani sedini mungkin,” tambahnya.

Rapat selanjutnya diisi dengan penetapan keputusan Bupati Sanggau mengenai status Tanggap Darurat, pembacaan serta penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penanganan Karhutla, sebelum ditutup pada pukul 16.30 WIB.

Dengan ditetapkannya status Tanggap Darurat, Pemerintah Kabupaten Sanggau berharap penanganan Karhutla dan kabut asap dapat dilakukan secara lebih cepat, terpadu dan efektif. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan. (Pendim 1204/Sanggau) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak