Komandan Korem (Danrem) 121/Alambhana Wanawai, Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., menghadiri rapat mediasi terkait penyelesaian status lahan Barang Milik Negara (BMN) TNI AD di Pasar Sanggau Ledo yang saat ini ditempati masyarakat. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, terbuka, dan kondusif di Ruang Rapat Bupati Bengkayang, Senin (24/8/2026).
Mediasi tersebut menjadi wujud komitmen TNI AD untuk mengedepankan penyelesaian secara damai, dialogis, dan humanis, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta memperhatikan kepentingan seluruh pihak.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi menegaskan bahwa kehadiran jajaran TNI AD di Bengkayang merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan mencari solusi terbaik melalui semangat kekeluargaan.
“Kami datang dengan niat tulus untuk menyelesaikan perkara tanah di Sanggau Ledo secara mediasi dan humanis. Fokus utama kita adalah mencari jalan keluar terbaik dan mengambil keputusan bersama yang dapat menentramkan semua pihak,” ujar Danrem di hadapan jajaran Pemkab Bengkayang dan tokoh masyarakat.
Bupati Bengkayang, Sebastian Darwis, S.E., M.M., menyambut positif langkah mediasi yang dilakukan Korem 121/Abw dan Kodam XII/Tpr. Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menjelaskan sejarah dan status legalitas lahan yang tercatat sebagai aset BMN di bawah Kementerian Pertahanan/TNI AD sejak masa Konfrontasi tahun 1961.
Sebagai bentuk keteladanan dan kepatuhan terhadap aturan, Bupati juga mengakui bahwa bangunan miliknya berdiri di atas lahan BMN tersebut serta menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.
“Data dan fakta menunjukkan lahan tersebut adalah milik negara. Langkah mediasi ini sangat tepat agar tata kelola aset negara menjadi jelas sekaligus memberikan kepastian bagi warga,” tegas Bupati Bengkayang.
Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Bengkayang, Kepala Kantor Pertanahan/BPN, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus Perkumpulan Lintas Etnis Pasar Sanggau Ledo.
Dari hasil pembahasan, seluruh pihak menyepakati pembentukan Tim Terpadu yang melibatkan Pemkab Bengkayang, TNI AD, BPN, serta perwakilan masyarakat. Tim tersebut akan melakukan pendataan ulang terhadap aset dan bidang lahan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan pendekatan humanis.
Melalui komunikasi yang terbuka dan persuasif, TNI AD tidak hanya menjalankan tugas dalam penataan dan pengamanan aset BMN, tetapi juga berupaya menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat serta mendukung terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Bengkayang. (Pendam XII/Tpr)

