Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Barat. Hingga Senin (24/8), sebanyak 33 kasus karhutla tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bersama jajaran polres.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, puluhan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian di Kalimantan Barat.
“33 kasus sedang ditangani, yaitu Ditreskrimsus Polda Kalbar 5 kasus, Kubu Raya 7 kasus, Sintang 4 kasus, Bengkayang 4 kasus, Melawi 4 kasus, Ketapang 3 kasus, Sambas 2 kasus, Mempawah 1 kasus, Sanggau 1 kasus dan Polres Kapuas Hulu 2 kasus,” ungkap Burhanuddin.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tercatat sebanyak 922 titik api (hotspot) terdeteksi di Provinsi Kalimantan Barat. Dari penanganan kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan 24 orang sebagai terlapor.
Burhanuddin menjelaskan, dari 33 perkara yang ditangani, sebanyak 9 kasus telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar. Sebanyak 22 kasus masih dalam proses penyelidikan, sedangkan 2 kasus telah memasuki tahap penyidikan.
“Status perkembangan perkaranya yaitu 9 kasus dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, 22 kasus dalam proses penyelidikan, dan 2 kasus dalam proses penyidikan,” imbuhnya.
Para pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan ketentuan hukum berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KUHP, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Di sisi lain, Polda Kalbar juga memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
Kabidhumas Polda Kalbar melalui Kasubbid Penmas AKBP Prinanto mengatakan, upaya penanganan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan preemtif dan preventif.
Selain memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung maupun melalui media sosial, kepolisian memasang spanduk larangan membakar lahan serta meningkatkan patroli di wilayah rawan karhutla.
“Di samping upaya penegakan hukum untuk membuat efek jera bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan, Polda Kalbar juga melakukan kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan upaya preemtif dan kegiatan preventif,” jelas Prinanto.
Langkah pencegahan tersebut meliputi peningkatan patroli, pemantauan titik rawan dan hotspot, deteksi dini, serta kesiapsiagaan personel. Apabila ditemukan titik api, personel bersama instansi terkait akan segera menuju lokasi untuk melakukan pemadaman dan mencegah api meluas.
Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengolah lahan dan tidak melakukan pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.
Masyarakat yang menemukan titik api diminta segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas bersama instansi terkait. (Humas Polda Kalbar)
