Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Aula Balairungsari DPRD Kalbar, Selasa (4/8/2026), fraksi-fraksi DPRD menyampaikan berbagai pandangan, masukan, dan catatan terhadap usulan perubahan perda tersebut.
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat dr. Harisson, M.Kes., yang mewakili Gubernur Kalbar, serta dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H. Turut hadir unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, dan jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar.
Dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, revisi perda dinilai penting sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus untuk memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah. DPRD menekankan agar perubahan regulasi mampu memberikan kepastian hukum, memperbaiki tertib administrasi, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.
Fraksi-fraksi juga mengingatkan agar penetapan objek dan tarif retribusi dilakukan secara rasional, adil, dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Selain itu, harmonisasi aturan dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan apabila terjadi perubahan organisasi perangkat daerah maupun penyesuaian layanan.
DPRD turut mendorong Pemerintah Provinsi Kalbar memperkuat sistem administrasi dan digitalisasi pengelolaan pajak serta retribusi daerah agar pelayanan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi berkala terhadap sistem pemungutan juga dinilai perlu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan bahwa perubahan perda tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Sekda Kalbar dr. Harisson menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan yang diberikan DPRD. Ia menegaskan bahwa setiap saran akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi rancangan perda sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya.
Menurut Harisson, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, melainkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Ia juga menegaskan komitmen Pemprov Kalbar untuk memperkuat digitalisasi pelayanan guna meningkatkan transparansi, efisiensi, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Digitalisasi menjadi fokus kami agar pelayanan lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem yang semakin baik, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah juga akan semakin meningkat,” ujar Harisson. (Adpim Prov Kalbar)

