EPPD 2026 Diharapkan Hasilkan Penilaian Kinerja Daerah yang Objektif dan Akurat

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menegaskan bahwa pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2025 harus mampu menghasilkan penilaian yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan Harisson saat menghadiri Expose Hasil EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2025 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dari Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026).

Menurut Harisson, EPPD menjadi instrumen penting dalam mengukur capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara sistematis, baik berdasarkan indikator kinerja makro maupun indikator kinerja kunci.

Ia menekankan, evaluasi tidak hanya berorientasi pada pencapaian nilai atau peringkat, tetapi juga harus mampu memberikan gambaran yang objektif mengenai kondisi kinerja pemerintah daerah. Hasil tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar dalam melakukan pembinaan sekaligus mendorong perbaikan kinerja.

“Pelaksanaan EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 telah melalui serangkaian tahapan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan, mulai dari penyampaian LPPD, pemenuhan data dan dokumen pendukung, proses evaluasi melalui SILPPD, hingga pembahasan dan finalisasi oleh Tim Daerah,” ujar Harisson.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Tim Daerah EPPD Provinsi Kalimantan Barat yang berasal dari Inspektorat, BKAD, Bapperida, serta BPKP dan BPS sebagai instansi vertikal yang turut memberikan dukungan sesuai tugas dan kompetensinya.

Harisson menilai, kualitas data merupakan salah satu faktor utama yang menentukan kualitas hasil evaluasi, terutama dalam penilaian indikator kinerja makro. Oleh karena itu, setiap data yang digunakan harus memiliki sumber yang jelas, konsisten, dapat diverifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Sinergi dengan BPS dalam penyediaan data statistik serta BPKP dalam perspektif pengawasan dan tata kelola menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas evaluasi. Saya berharap sinergi ini terus diperkuat sehingga kita memiliki kesamaan persepsi, kualitas data yang semakin baik, dan standar pengukuran kinerja yang semakin konsisten,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harisson menegaskan bahwa EPPD terhadap Kabupaten/Kota merupakan bagian dari pelaksanaan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Kalimantan Barat.

Ia menjelaskan, LPPD memiliki posisi strategis sebagai instrumen yang menggambarkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Penyampaian LPPD juga merupakan kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.

“Dari proses evaluasi yang telah dilaksanakan, tentu terdapat capaian yang patut kita apresiasi. Namun, kita juga harus melihat secara objektif masih adanya ruang untuk perbaikan. Hasil EPPD hendaknya menjadi bahan refleksi bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan daerah ke depan,” pungkas Harisson. (Adpim Prov Kalbar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak