Karhutla Landak Tak Sekadar Soal Api, Jarak 3 Jam hingga ODGJ Jadi Tantangan di Lapangan

Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar memadamkan api. Keterbatasan sarana, jauhnya akses menuju lokasi kebakaran, hingga persoalan sosial menjadi tantangan yang dihadapi aparat dan pemerintah di tingkat desa.

Gambaran tersebut mencuat dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Penanganan Karhutla Tahun 2026 yang digelar di Aula Bappeda Landak, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut mempertemukan Pemerintah Kabupaten Landak dengan Tim Penyuluh Mabes TNI dan diikuti 12 camat serta 140 kepala desa se-Kabupaten Landak.

Tim Mabes TNI yang hadir terdiri atas enam perwira lintas matra, yakni Brigjen TNI Achmad Fauzi selaku ketua tim, Kolonel Cke Isharyanto, Kolonel Mar Ridwan Aziz, Kolonel Laut Sugiharto, Kolonel Adm Dodo Subandi, dan Kolonel Kes Mulyasep.

Kehadiran tim tersebut menunjukkan perhatian serius terhadap ancaman Karhutla yang berpotensi semakin kompleks di tengah kondisi El Nino 2026. Persoalan Karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat berimbas pada kesehatan masyarakat hingga hubungan dengan negara-negara tetangga akibat kabut asap lintas batas.

Jarak Tempuh Tiga Jam Jadi Kendala

Di balik berbagai arahan mengenai pencegahan dan kesiapsiagaan yang disampaikan Sekda Landak Heri Adiwijaya bersama Kepala BPBD Landak Ir. S. Suseno Caroko Hadi, forum tersebut juga menjadi ruang bagi para kepala desa menyampaikan kondisi nyata yang mereka hadapi.

Salah satu persoalan utama adalah keterbatasan peralatan pemadam dan personel di tingkat desa, terutama bagi wilayah yang memiliki akses jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.

“Beberapa desa berada di wilayah yang jarak tempuhnya bisa mencapai tiga jam dari pusat kabupaten. Ketika api membesar, keterlambatan respons akibat minimnya alat dan personel terlatih di tingkat desa menjadi kendala utama,” ungkap salah seorang peserta dalam sesi diskusi.

Kondisi geografis tersebut membuat penanganan Karhutla membutuhkan sistem deteksi dan respons yang lebih cepat. Sebab, ketika api baru muncul, waktu menjadi faktor yang sangat menentukan agar kebakaran tidak meluas.

Persoalan lain yang cukup unik juga muncul dalam pembahasan, yakni terkait penanganan pelaku pembakaran lahan.

Dalam sejumlah kasus, pihak desa dan aparat menemukan adanya pelaku yang diduga berulang kali melakukan pembakaran namun diketahui merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Situasi tersebut membuat penanganannya tidak dapat semata-mata menggunakan pendekatan hukum represif. Aparat di lapangan dituntut mengedepankan langkah pencegahan, pengawasan, serta pendekatan kemanusiaan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Gambut, Kearifan Lokal, dan Peran Perusahaan

Pemkab Landak juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait pembukaan lahan. Hal ini menjadi perhatian khusus karena terdapat sekitar 103.314 hektare kawasan hidrologis gambut yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Landak.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang terhadap praktik kearifan lokal masyarakat dengan catatan dilakukan melalui mekanisme yang terukur dan tidak menimbulkan risiko kebakaran maupun kerusakan lingkungan.

Selain persoalan teknis di lapangan, forum tersebut turut memunculkan tuntutan terhadap peran perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah konsesi.

Sejumlah peserta mendorong agar perusahaan besar, khususnya sektor perkebunan dan pertambangan, lebih maksimal menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Dukungan tersebut diharapkan tidak hanya diarahkan pada kegiatan ekonomi, tetapi juga menyentuh kebutuhan fasilitas umum, kesehatan masyarakat, serta penguatan sarana penanggulangan Karhutla di wilayah sekitar operasional perusahaan.

Sebagai langkah lanjutan, sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, kepolisian, TNI, dan Manggala Agni akan diperkuat, terutama dalam sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap potensi kebakaran.

Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci, mengingat luas wilayah Landak dan karakter geografis sejumlah desa membuat penanganan Karhutla tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi. (Pendim 1210/Landak) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak