Pemprov Kalbar Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi untuk Nelayan

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., memimpin Rapat Koordinasi Efektivitas Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi bagi Nelayan di Kalimantan Barat, yang berlangsung di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (20/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Sekda menegaskan pentingnya memastikan penyaluran BBM subsidi, khususnya Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan nelayan.

Menurutnya, sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu penopang perekonomian Kalimantan Barat. Karena itu, ketersediaan BBM subsidi merupakan kebutuhan penting bagi nelayan dalam menjalankan aktivitas melaut.

“Oleh karena itu, kepastian, kelancaran, dan ketepatan penyaluran BBM subsidi menjadi perhatian yang harus kita kawal bersama,” ujarnya.

Harisson menjelaskan, pengelolaan BBM subsidi bagi nelayan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/KEPMEN-KP/2016, Kepmen KP Nomor 54 Tahun 2026, Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 1 Tahun 2025, serta Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 998/RO-EKON/2025 tentang Pembentukan Tim Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di Kalimantan Barat.

“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat memegang mandat strategis untuk mengoordinasikan, memvalidasi usulan calon pengelola SPDN/SPBUN, mengesahkan data kebutuhan kuota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan secara berkala kepada pemerintah pusat,” jelasnya.

Seiring penerapan digitalisasi, pengajuan dan verifikasi surat rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan kini dilakukan melalui Aplikasi XStar yang dikembangkan BPH Migas. Setiap surat rekomendasi juga dilengkapi kode QR sebagai bagian dari upaya memastikan BBM subsidi diterima oleh nelayan yang memenuhi persyaratan.

“Persyaratan penerbitan rekomendasi telah diatur secara berjenjang dan harus dipenuhi oleh setiap nelayan yang mengajukan rekomendasi,” ungkap Sekda.

Saat ini, Kalimantan Barat memiliki 17 SPBUN aktif dan satu SPBN yang berlokasi di Kota Pontianak. Sebanyak 17 SPBUN tersebut tersebar di Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Sambas, Mempawah, Kayong Utara, dan Kota Singkawang.

Rapat juga mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi di lapangan. Di antaranya legalisasi dokumen kapal, kendala pada Aplikasi XStar, keterbatasan jaringan internet dan sinyal, jarak pelayanan, keterbatasan kuota, hingga pelaksanaan verifikasi fisik.

Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Sekda mendorong penguatan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan, BPH Migas, Pertamina, aparat penegak hukum, serta nelayan sebagai penerima manfaat.

“Pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama, terpadu, dan berkelanjutan agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran, sesuai kebutuhan nelayan, serta dapat mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Rapat koordinasi dihadiri pejabat dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BPH Migas, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat, kepala perangkat daerah terkait, kepala dinas yang membidangi perikanan di kabupaten/kota wilayah pesisir, kepala UPT pelabuhan perikanan, KSOP Pontianak, koordinator penyuluh perikanan, HNSI Provinsi Kalbar, serta pengelola SPBUN. (Sma) (Adpim Prov Kalbar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak