Pelarian Ahin (45), terduga pelaku pencurian sepeda motor dan aki mobil, berakhir di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Ahin diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya bersama Unit Opsnal Polsek Pontianak Timur setelah polisi berhasil melacak keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Amril melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (26/8/2026).
“Terduga pelaku Ahin berhasil kami amankan di Kampung Beting. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama URC Polres Kubu Raya dengan Polsek Pontianak Timur,” ujar Ade.
Ahin sebelumnya diduga mencuri sepeda motor Honda ADV 150 warna biru dan satu aki mobil dari rumah korban di Kompleks Hoky Land Residence, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di Ketapang, sementara rumahnya di Jalan Nurul Huda Aliamin, Kompleks Hoky Land Residence, dalam keadaan kosong.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Aksi pencurian kemudian diketahui setelah seorang warga melihat Ahin membawa sepeda motor Honda ADV 150 warna biru. Warga tersebut selanjutnya menghubungi korban dan menyampaikan informasi tersebut.
Korban kemudian meminta keluarganya mengecek kondisi rumah. Hasilnya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Selain motor, satu unit aki mobil juga diketahui hilang.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, keberadaan Ahin terdeteksi di wilayah Pontianak Timur.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Pontianak Timur dan melakukan penindakan di kawasan Kampung Beting.
“Setelah lokasi keberadaannya diketahui, anggota langsung melakukan penindakan bersama Tim Opsnal Polsek Pontianak Timur,” kata Ade.
Usai diamankan, Ahin beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, Ahin disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Kendati demikian, penyidik masih melakukan pendalaman guna mencocokkan keterangan terduga pelaku dengan alat bukti yang telah diperoleh.
“Untuk proses hukum selanjutnya masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami akan memastikan seluruh rangkaian perbuatannya berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Ade.
Saat ini Ahin masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Humas Polres Kubu Raya)
