Polres Kubu Raya Perkuat Patroli Karhutla, Gandeng KLHK dan Manggala Agni Pantau Wilayah Rawan

Upaya mencegah meluasnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilakukan Polres Kubu Raya. Bersama sejumlah instansi terkait, kepolisian meningkatkan patroli terpadu serta melakukan penyisiran di sejumlah kawasan yang dinilai rawan terjadi kebakaran.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia dengan menyasar dua lokasi yang menjadi perhatian, yakni kawasan Jalan Angkasa Pura II serta sekitar SMA Negeri 4 Sungai Raya, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Sabtu (1/8/2026) sore.

Patroli dan penanganan lapangan ini melibatkan personel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Kubu Raya bersama perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Manggala Agni, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Limbung.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, penanganan Karhutla membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar potensi kebakaran dapat segera dikendalikan dan tidak menimbulkan dampak luas.

"Seluruh instansi terkait harus terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam menghadapi Karhutla di Kabupaten Kubu Raya. Permasalahan ini tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan keterlibatan bersama," ujar Ade.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan kondisi lapangan sekaligus memastikan titik-titik rawan mendapat perhatian dan penanganan secara cepat apabila ditemukan potensi kebakaran.

Selain melakukan patroli, Polres Kubu Raya juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Edukasi dan pencegahan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko munculnya titik api baru.

"Masyarakat kami imbau untuk saling mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran lahan. Kepedulian bersama sangat diperlukan dalam mencegah terjadinya Karhutla," kata Ade.

Polres Kubu Raya juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara melanggar aturan.

"Apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Menurutnya, upaya menjaga Kubu Raya tetap aman dari ancaman Karhutla harus menjadi tanggung jawab bersama. Selain mengancam lingkungan, kebakaran lahan juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta aktivitas perekonomian akibat kabut asap.

Untuk memastikan kondisi tetap terkendali, Polres Kubu Raya telah menyiapkan sejumlah langkah berkelanjutan, mulai dari meningkatkan patroli di wilayah rawan, memperkuat koordinasi lintas instansi, mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat, hingga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

Dengan sinergi antara aparat, pemerintah, relawan, dan masyarakat, diharapkan potensi Karhutla di Kabupaten Kubu Raya dapat ditekan dan ancaman kabut asap dapat diminimalkan. (Humas Polres Kubu Raya)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak