Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial MP dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
MP diamankan di rumahnya yang berada di Dusun Dara Itam I, Desa Dara Itam I, Kecamatan Jelimpo, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, personel Satresnarkoba Polres Landak mendatangi kediaman MP dan mengamankan yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh maupun pakaian MP. Namun, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam rumah.
Di dalam lemari kamar, petugas menemukan satu kantong klip transparan berisi kristal yang diduga sabu. Polisi juga menemukan sebuah kotak kecil berwarna pink yang berisi satu kantong klip transparan dengan kristal diduga sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih.
Barang serupa kembali ditemukan di dalam sebuah botol permen bertuliskan XYLITOL. Di dalamnya terdapat sembilan kantong klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain paket diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital merek CAMRY, kotak timbangan, sejumlah kantong klip kosong, serta uang tunai senilai Rp750 ribu.
Uang tersebut terdiri dari tiga lembar pecahan Rp100 ribu dan sembilan lembar pecahan Rp50 ribu. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hitam yang ditemukan di lantai rumah.
Selanjutnya, MP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” ujar Iptu Yulianus.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang yang ditemukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Terhadap terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Landak. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan melengkapi seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Iptu Yulianus menegaskan Polres Landak akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika yang dinilai dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti. Barang bukti juga dikirim untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat.
Tahapan penyidikan selanjutnya meliputi gelar perkara, pemberkasan, serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
MP disangkakan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap perkara tersebut. (Humas Polres Landak)
