Pemprov Kalbar Perpanjang Uji Coba Akses Duplikasi Jembatan Kapuas I, Evaluasi Skema Pengurai Kemacetan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang masa uji coba pengaturan akses kendaraan di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak. Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas skema lalu lintas yang diterapkan dalam mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan tersebut.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan hal itu saat meninjau langsung pelaksanaan uji coba pada Kamis (15/10/2026). Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pengaturan akses kendaraan selama masa uji coba dinilai memberikan dampak positif terhadap kelancaran arus lalu lintas dan membantu mengurangi penumpukan kendaraan.

Meski demikian, Pemprov Kalbar belum akan menetapkan pengaturan tersebut sebagai kebijakan permanen. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar skema yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lalu lintas di lapangan.

Dalam waktu dekat, Pemprov Kalbar berencana menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Wali Kota Pontianak, Bupati Kubu Raya, Ditlantas Polda Kalbar, serta perwakilan masyarakat.

Ria Norsan menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi diperlukan untuk merumuskan solusi yang tepat terhadap persoalan kemacetan yang selama ini terjadi di kawasan Jembatan Kapuas I dan Jembatan Kapuas II.

“Dalam waktu dekat, kita akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pihak terkait. Kita ingin membahas persoalan ini secara komprehensif agar keputusan yang diambil benar-benar menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan pengaturan akses kendaraan bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat secara berlebihan, melainkan untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan nyaman. Pemerintah ingin memastikan mobilitas warga tetap berjalan dengan baik, terutama bagi masyarakat yang setiap hari melintasi kawasan kedua jembatan tersebut.

“Kita tidak bermaksud mempersulit masyarakat, tetapi bagaimana mempermudah mobilitas warga. Kemacetan ini sudah lama menjadi persoalan. Karena itu, kita mencari solusi agar arus lalu lintas di kedua kawasan jembatan dapat lebih lancar,” tegas Ria Norsan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan akses dalam masa uji coba tidak mengubah ketentuan pembatasan operasional angkutan barang yang telah diberlakukan sebelumnya. Skema tersebut difokuskan pada pengaturan pergerakan kendaraan guna mendukung kelancaran lalu lintas, dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur jembatan.

Selain itu, masyarakat diimbau mematuhi arah pergerakan kendaraan sesuai skema yang sedang diuji coba. Kepatuhan terhadap pengaturan tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban, mengurangi potensi konflik arus kendaraan, serta mendukung keamanan selama melintasi kawasan jembatan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Habib Ishak Ali Al-Mutahar, menyampaikan usulan pembukaan jalur alternatif untuk memperlancar mobilitas masyarakat dari wilayah Pontianak Timur dan Pontianak Utara, termasuk warga yang hendak memasuki pusat Kota Pontianak.

Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama instansi terkait. Pemerintah berharap berbagai masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat dapat membantu menghasilkan sistem pengaturan lalu lintas yang lebih efektif, aman, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna jalan.

Sebelumnya, Pemprov Kalbar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 100.3.4.1/99/DISHUB tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II Kubu Raya pada 1 April 2026. Kebijakan tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan jenis kendaraan dan waktu tertentu sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.

Melalui perpanjangan masa uji coba dan evaluasi bersama lintas instansi, Pemprov Kalbar berharap dapat menemukan pola pengaturan akses kendaraan yang optimal. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan maupun kebutuhan mobilitas masyarakat di Kota Pontianak dan sekitarnya. (Rfa) (Adpim Prov Kalbar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak