Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diminta memahami secara tepat batasan antara informasi yang bersifat terbuka dan yang dikecualikan.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 bagi PPID di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, yang digelar di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (17/6/2026).
Elsa menjelaskan, PPID pelaksana memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, kualitas layanan informasi menjadi salah satu ukuran penting kinerja pemerintah daerah.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Salah satu indikator kinerja pemerintah daerah adalah kemampuan memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya mewakili Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Ia menambahkan, pada dasarnya seluruh informasi yang dikelola pemerintah bersifat terbuka, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan informasi yang dikecualikan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota yang diperbarui setiap tahun berdasarkan masukan perangkat daerah.
Menurutnya, penyusunan daftar informasi yang dikecualikan harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengelolaan data, terutama yang berkaitan dengan informasi sensitif yang tidak dapat dipublikasikan.
“PPID pelaksana harus mencermati substansi informasi yang dimasukkan dalam SK Wali Kota, termasuk jangka waktu pengecualiannya. Jangan sampai ada yang terlewat karena dapat berdampak pada pelayanan informasi,” jelasnya.
Elsa juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik, termasuk ketepatan waktu dalam merespons permohonan informasi dari masyarakat.
Ia mengingatkan, keterlambatan dalam memberikan layanan informasi dapat membuka ruang bagi pemohon untuk mengajukan keberatan hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi.
“SOP harus dipahami dan dijalankan dengan baik karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Elsa menyebutkan bahwa capaian keterbukaan informasi publik Kota Pontianak menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, Pemkot Pontianak berhasil meraih predikat informatif dengan peringkat kedua pada tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPID pelaksana, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, serta Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat atas dukungan dan pendampingan yang telah diberikan.
“Kami berharap pada tahun 2026 Kota Pontianak dapat meraih peringkat pertama. PPID pelaksana adalah garda terdepan keterbukaan informasi,” ungkapnya.
Elsa juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk memperkuat monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi sengketa informasi publik.
Ia berharap kegiatan bimtek ini dapat dimanfaatkan peserta untuk memperdalam pemahaman melalui diskusi aktif dengan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
“Dengan pemahaman yang baik, kita dapat meminimalkan potensi persoalan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan tersebut diikuti PPID pelaksana dari 30 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dan diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak sebagai upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di daerah tersebut. (**)

