Kepolisian Sektor (Polsek) Marau berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial PR (20), warga Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Marau, IPDA Septo Suria, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di kediaman pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 10 paket plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,56 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar IPDA Septo, Jumat (19/6/2026).
Setelah barang bukti ditemukan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Marau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Marau dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Menurut IPDA Septo, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika. “Jangan ragu melapor jika menemukan dugaan peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi narkotika,” pungkasnya. (Humas Polres Ketapang)
