Kolaborasi antara Polda Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berhasil mengungkap jaringan penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) antar pulau dengan nilai fantastis mencapai puluhan miliar rupiah. Hasil pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, Selasa (23/06).
Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas kapal KM Eden Mas yang berangkat dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kapal tersebut membawa 268 kontainer dengan dokumen yang diduga tidak sesuai ketentuan, di mana muatan dilaporkan sebagai barang umum seperti mi instan, general cargo, dan barang pindahan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan melalui pemindaian X-Ray dan pengecekan fisik, petugas menemukan indikasi kuat penyelundupan berupa 4.687 ball pakaian bekas dengan estimasi nilai sekitar Rp37,5 miliar.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh Tim Gabungan Direktorat P2 bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagbar pada 19–21 Juni 2026. Dari hasil penyisiran di wilayah hulu distribusi, petugas berhasil mengamankan dua gudang penimbunan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, serta menyita 2.060 ball pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp16,48 miliar.
Secara keseluruhan, dari operasi di Kalimantan Barat hingga Jakarta, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai nilai sekitar Rp53,9 miliar.
Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, yang hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi industri dalam negeri dari dampak barang ilegal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan komitmen Polda Kalbar bersama instansi terkait untuk memperketat pengawasan di jalur masuk pelabuhan. Hal ini dilakukan guna menutup celah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional dan pelaku usaha lokal. (Humas Polda Kalbar)

